Monday, September 5, 2016

soal pengantar hukum bisnis

FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS ANDALAS
MATA KULIAH: HUKUM BISNIS TAHUN 2016
WAKTU: 90 MENIT

SOAL!
1.       Perusahaan dapat dibagi kedalam 2 bentuk yaitu perusahaan perorangan dan badan usaha , badan usaha terbagi 2, yaitu berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
a.       Jelaskan perbedaan antara badan usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum disertai dengan contoh masing-masing!
b.      Jelaskan persamaan dan perbedaan antara firmadan CV!
c.       Jelaskan cara berdirinya sebuah PT?
2.       Sebuah perusahaan wajib untuk mendaftarkan perusahaannya dan mempunyai dokumen perusahaan.
a.       Jelaskan mengapa sebuah perusahaan wajib untuk mendaftarkan perusahaan dan apakah semua perusahaan wajib untuk didaftarkan?
b.      Kemukakan tujuan pembuatan dokumen perusahaan dan apa saja bentuki dokumen perusahaan tersebut?
c.       Jelaskan tata cara pengalihan dokumen perusahaan kedalam bentuk lain seperti micro film, CD dan sebaginya?
3.       Seorang pengusaha dalam menjalankan perusahaan memerlukan bantuan dari orang lain. Orang membantu pengusaha tersebut disebut sebagai pembantu pengusaha.
a.       Jelaskan perbedaan antara pembantu pengusaha didalam perusahaan dengan pembantu pengusaha diluar perusahaan?
b.      Kemukakan persamaan dan perbedaan antara makelar dengan komisioner?
c.       Jelaskan apa yang dimaksud dengan del credere dalam perjanjian komisioner?
4.       Salah satu tujuan dari persaingan usaha adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
a.       Jelaskan perbedaan antara teori per se illegal dengan teori rule of reason dan bagaimana penerapannya?
b.      Kemukakan azaz dan tujuan dari perlindungan konsumen?
c.       Jelaskan persamaan dan perbedaan antara konsumen akhir dan konsumen antara?
5.       Kepailitan adalah sitaan umum terhadap seluruh harta kekayaan debitur pailit dimana pengurusannya dilakukan oleh kurator dan diawasi oleh hakim pengawas
a.       Jelaskan persyaratan dinyatakan pailit?
b.      Kemukakan akibat hukum putusan pailit?

c.       Jelaskan perbedaan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang?

No comments:

Post a Comment